Makassar - Anggota Teknis Hukum BHP Makassar mengajukan sidang permohonan penetapan kembali Uang Pihak Ketiga (UPK) untuk di setorkan ke kas negara terkait harta ketidak hadiran yang telah jatuh tempo di Pengadilan Negeri Makassar tadi siang, Senin, 22 Juli 2019. BHP Makassar dalam hal ini di kuasakan kepada Bpk Hasis Marollah, Bpk.Akhmad Taufik dan Bpk. Sofyan Arfah selaku Anggota Teknis Hukum pada BHP Makassar, Ibu Raodah (Bendahara UPK) serta beberapa staf seksi harta peninggalan wilayah I, II dan III pada BHP Makassar.
top of page
bottom of page
Comments