top of page

    Perlaksanaan  Tugas Pokok dan Fungsinya, Balai Harta Peninggalan berpedoman pada Pasal 2 dan 3 Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 19 Juni 1980 Nomor M.01.PR.07.01-80 Tahun 1980 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan.

 

Dalam Pasal 2 dan 3 Surat Keputusan Menteri Kehakiman tersebut memuat Tugas Pokok dan Fungsi Balai Harta Peninggalan sebagai berikut :

 

    Pasal 2 :

  Tugas Balai Harta Peninggalan ialah mewakili dan mengurus kepentingan orang- orang yang  karena hukum atau keputusan Hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

 

    Pasal 3 :

  Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 2, Balai Harta Peninggalan mempunyai fungsi :

 

  1. Melaksanakan penyelesaian masalah Perwalian, Pengampunan, Ketidak Hadiran dan Harta Peninggalan yang tidak ada kuasanya dan lain- lain masalah yang diatur dalam Peraturan Perundang- undangan.

  2. Melaksanakan Pembukuan dan Pendaftaran surat Wasiat sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan.

  3. Melaksanakan penyelesaian masalah Kepailitan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

 

    Dari ketentuan yang termuat dalam pasal 2 dan 3 Surat Keputusan Menteri Kehakiman tersebut, dapat dikemukakan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Balai Harta Peninggalan adalah sebagai berikut :

  1. Selaku Wali Pengawas dan Wali Sementara (pasal 366 K.U.H.Perdata, pasal 359 ayat terakhir K.U.H.Perdata);

  2. Pengampu Pengawas dalam Pengampuan dan Pengampu Anak dalam Kandungan (pasal 348, 449 K.U.H.Perdata);

  3. Pembukaan Surat Wasiat Tertutup/ Rahasia dan Pendaftaran Surat Wasiat Umum (pasal 937 dan 942 K.U.H.Perdata);

  4. Pengurus atas Harta Peninggalan Tak Terurus (tidak ada kuasanya) pasal 1126 s/d pasal 1130 K.U.H.Perdata, jo. pasal 64 s/d pasal 69 Instruksi untuk Balai Harta Peninggalan di Indonesia;

  5. Mewakili dan mengurus Ketidak harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (pasal 463 K.U.H.Perdata, jo. pasal 61 Instruksi untuk Balai Harta Peninggalan di Indonesia);

  6. Kurator dalam Kepailitan (pasal 70 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);

  7. Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris untuk Warga Negara Indonesia (WNI) Keturunan Timur Asing (ayat 1 pasal 14 dari Instruksi Voor de Gouvernement Landmeters dalam Stbl. 1916 No. 517, jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah);

  8. Penampung Dana Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dalam Hal Tenaga Kerja Tidak Mempunyai Ahliwaris dan Wasiat (pasal 22 ayat 3a, Pasal 26 ayat 5, PP. No.53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, jo. PERMENKUMHAM No. 13 Tahun 2013 tentang Penerimaan dan Pengelolaan Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Balai Harta Peninggalan);

  9. Penerimaan dan Pengelolaan Hasil Transfer Dana secara tunai berdasarkan Pasal 37 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (masih dalam pembahasan).

Tugas Pokok dan Fungsi

bottom of page