Makassar - bertempat diruang Rapat Kantor Balai Harta Peninggalan Makassar, Selasa (11/6).Ketua BHP Makassar Pimpin Rapat Terkait Masukan atas Perubahan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02-Ht.05.10 Tahun 2005 Tentang Permohonan Ijin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan Yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir dan Harta Peninggalan Yang Tidak Terurus Yang Berada Dalam Pengurusan dan Pengawasan Balai Harta Peninggalan dan Rapat terkait Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.
top of page
bottom of page
Comments