Rapat terkait ( Permenkumham NO. M.02-HT.05.10 Tahun 2005 JO No. 27 Tahun 2013 )
Jakarta – Bertempat di ruang rapat Direktorat Perdata Lt.3 Ditjen AHU, Senin, 22/4/2019. Ketua BHP Makassar, H. Mulyadi Arfah didampingi oleh Anggota Teknis Hukum BHP Makassar, Efrain Tana mengikuti kegiatan Rapat terkait Perubahan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI tentang Permohonan Ijin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan yg pemiliknya dinyatakan tidak hadir dan harta Peninggalan yg tdk terurus yg berada dalam pengurusan dan pengawasan Balai Harta Peninggalan. ( Permenkumham NO. M.02-HT.05.10 Tahun 2005 JO No. 27 Tahun 2013 )Kegiatan ini diikuti oleh Direktur Jenderal AHU, Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Perdata Daulat P Silitonga, Direktur Jenderal Perundang-Undangan, Seluruh Ketua BHP se Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN RI, dan Pengadilan Negeri Jakarta.
Commentaires