Manado. Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara menggelar kegiatan Seminar sehari tentang Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan yang bertema “kupas tuntas tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan di bidang perwalian, pengampuan, ketidakhadiran dan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya”, pagi tadi, selasa 30/4/2019 yang bertempat di Aryaduta Hotel Manado - Sulawesi Utara.
Sebanyak 100 Orang peserta ikut kegitan tersebut, terdiri dari Pengadilan Negeri se kab/kota provinsi sulut, Kejaksaan Negeri Manado, Dinas Dukcapil Kota Manado, Badan Pertanahan Negara (BPN) Sulawesi Utara, BPJS Ketenagakerjaan Manado, Ikatan Notaris Sulawesi Utara, perwakilan pegawai Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Ditjen AHU Kemenkumham RI), perwakilan pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi selatan, dan perwakilan pegawai BHP se-Indonesia.
Seminar diawali dengan penyampaian laporan penyelenggara oleh Ketua Balai Harta Peninggalan Makassar, Mulyadi Arfah.
Dilanjutkan dengan sambutan Murdjito Sasto, Kadivmin Kemenkumham Sulut mewakili KaKanwil sulut yang berhalangan hadir. Dalam kesempatan tersebut, ia menyambut gembira diadakannya kegiatan seminar sehari ini di kota manado dan berharap kegiatan ini berjalan dengan lancar.
Sementara itu, KaKanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Priyadi yang membuka secara resmi Kegiatan Seminar Sehari Balai Harta Peninggalan menyampaikan, dengan adanya acara seminar ini diharapkan dapat mengupas tuntas cara menghadapi persoalan-persoalan BHP yang ada dilapangan.
"Mulai hari ini teman-teman Balai Harta Peninggalan harus menjemput bola karena di seluruh indonesia cuma ada 5 BHP dan wilayah kerjanya luar biasa, BHP Makassar mempunyai wilayah kerja 13 propinsi. Untuk itu, BHP harus bisa mempromosikan tugas dan fungsinya secara transparan dan membangun jaringan komunikasi dengan instansi terkait sehingga seluruh persoalan yang ada di lapangan dapat diselesaikan dengan baik," ujar Priyadi.
Selanjutnya, kegiatan memasuki sesi pemaparan materi yang dimoderatori oleh Purwanto, Kadiv Yankum Kemenkumham Sulut, dengan tiga orang narasumber secara panel. Narasumber pertama, Direktur Perdata Ditjen AHU yaitu Daulat P Silitonga yang menyampaikan materi tentang korelasi Hubungan Kerja antara Balai Harta Peninggalan dengan Instansi terkait, narasumber kedua, Ka.Kanwil Kemenkumham Gorontalo , Bpk.Agus Subandrio dengan materi Tugas Pokok dan Fungsi Balai Harta Peninggalan. Dan narasumber ketiga yaitu Kasubdit Harta Peninggalan dan Kurator Negara, Dulyono Ditjen AHU yang menyampaikan materi tentang Perwalian, Pengampuan, ketidakhadiran dan harta tak terurus.
Comments